Saturday, January 12, 2013

Pernikahan dan tipe wanita yang disunnahkan untuk dilamar

Akhir-akhir ini aku sering sekali mendapat pertanyaan dari beberapa orang, teman, keluarga, terutama orangtua. Pertanyaannya memang sangat sederhana, tetapi terasa sulit untuk menjawabnya, mungkin pertanyaan ini juga terasa sulit dijawab bagi mereka yang dihadapi pertanyaan yang sama. Pertanyaan apa sebenarnya ? pertanyaan itu adalah seputar pernikahan. Ya, pertanyaan yang akan diajukan bagi mereka yang sudah memasuki usia yang cukup untuk membina rumah tangga, tetapi belum tentu secara lahir dan batin sudah siap. Kedua orangtua ku bertanya padaku “tika, kapan kamu mau menikah ? sudah ada rencana belum ?” dan seketika itu tubuhku terasa kaku mendengar pertanyaan ini, usia ku yang saat ini 21 tahun menurut mereka cukup layak untuk menyegerakan pernikahan. Lalu, kuberikan jawaban yang yang dapat mereka terima untuk saat ini, tetapi aku tak tau jawaban apa lagi yang akan kuberikan jika pertanyaan ini diajukan kembali untuk yang akan datang. aku menjawab “iya ma, tika lulus kuliah dulu ya. Kalau sudah waktunya, tika pasti akan menikah. Tenang aja, semua udah diatur sama Allah.”


Sebenarnya apa makna dari pernikahan itu sendiri ? pernikahan adalah upaya saling melengkapi antara dua orang yang tidak sempurna dan upaya saling memahami antara dua orang yang berakal. Pernikahan adalah tempat berteduh bagi suami istri. Sebagai tempat berteduh, pernikahan melindungi mereka pada saat suka maupun duka, pernikahan yang sukses dan bahagia adalah pernikahan dimana suami istri yang saling memahami, menjalankan perannya dengan baik, dan mendukung peran pasangannya. Banyak faktor yang membuat seorang wanita harus lebih cepat menikah, dibanding pria. Di antaranya adalah, usia terbaik untuk melahirkan anak adalah antara usia pubertas hingga usia 25 tahun. Setelah umur tersebut, kehamlan akan sulit dan keturunannya akan lebih lemah.

Berikut ini adalah tipe Wanita Disunnahkan untuk Dilamar yaitu :






1. Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya. Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih saying dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. (ar-Ruum:21).

2. Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman, “Dan orang-orang yang berkata, Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (al-Furqan:74). Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.

3. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya, “Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda?” dia menjawab,"Seorang janda." Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?.” Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda, “Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan. Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami' ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."

4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah."

5. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang lainnya).

6. Hendaknya wanita yang dinikahi itu taat beragama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suandaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankanminya.

7. Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala, "Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka". (an-Nisa:34). Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).

Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.

Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi.

Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan kelembutan ucapannya. Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.





Wallahu A'lam bisha-wab ...

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...

Jika terdapat kekurangan mohon maaf, sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci.

No comments:

Post a Comment

harap tinggalkan jejak, setelah membaca postingan ini. terima kasih :)